Dishub Bogor Ungkap Al...

Dishub Bogor Ungkap Alasan Penilangan Taksi Pelat B Asal Jakarta: Pelanggaran Wilayah Operasi dan Aturan Door-to-Door

Ukuran Teks:

Indsatu.Com, – Sebuah rekaman video yang memperlihatkan anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan penindakan terhadap taksi konvensional berpelat nomor ‘B’ di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, telah menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial. Video tersebut menarasikan bahwa taksi asal Jakarta tersebut ditilang karena kedapatan mencari penumpang di wilayah Kota Bogor, memicu beragam spekulasi dan pertanyaan di kalangan warganet serta masyarakat. Menanggapi kehebohan yang terjadi, Dishub Kota Bogor melalui Kabid Angkutan, Dody Wahyudin, segera memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai insiden yang terjadi, menjelaskan bahwa penindakan ini bukan sekadar masalah ‘ngetem’ biasa, melainkan menyangkut pelanggaran aturan operasional yang lebih fundamental bagi angkutan umum.

Video yang beredar luas menunjukkan interaksi antara petugas Dishub dengan pengemudi taksi berwarna biru tersebut, di mana petugas terlihat melakukan pendataan dan penilangan. Narasi yang menyertai video kerap menimbulkan interpretasi bahwa penilangan hanya terjadi karena taksi tersebut berpelat luar kota atau mencari rezeki di wilayah yang bukan domisilinya. Namun, Dody Wahyudin menegaskan bahwa akar masalahnya jauh lebih kompleks dan terikat pada regulasi angkutan umum yang berlaku. Insiden penilangan ini, menurut Dody, terjadi pada hari Selasa, 31 Maret lalu, di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kota Bogor, sebuah lokasi yang dikenal padat lalu lintas dan menjadi salah satu titik pantau utama bagi petugas Dishub.

"Jadi awal mulanya itu, dia ngetem di rambu dilarang berhenti dan dilarang parkir. Ini adalah pelanggaran pertama yang langsung terlihat oleh petugas kami," jelas Dody saat dimintai konfirmasi sehari setelah kejadian. Penindakan ini merupakan bagian dari patroli rutin yang dilakukan Dishub Kota Bogor untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan di seluruh wilayah kota. Patroli semacam ini memang dirancang untuk menertibkan berbagai jenis kendaraan yang melanggar aturan, mulai dari kendaraan pribadi, angkutan kota (angkot), hingga kendaraan umum lainnya yang kedapatan berhenti atau parkir sembarangan di area terlarang.

Dody menekankan bahwa penindakan ini tidak pilih kasih dan berlaku untuk semua jenis kendaraan. "Jangankan taksi, tetapi angkot, mobil pribadi, yang berhenti dan ngetem, apalagi di titik rambu yang dilarang, itu kita lakukan pengusiran, termasuk sepeda motor," imbuhnya, memberikan gambaran betapa seriusnya Dishub dalam menegakkan aturan di jalanan Kota Bogor. Seringkali, kendaraan yang kedapatan melanggar aturan parkir atau berhenti di lokasi terlarang, terutama yang ditinggalkan oleh pengemudinya, bahkan bisa dikenakan sanksi lebih tegas seperti pengempisan ban. Hal ini menunjukkan komitmen Dishub untuk menciptakan lingkungan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

Namun, kasus taksi berpelat ‘B’ ini memiliki dimensi pelanggaran yang lebih spesifik dan mendalam. Dody Wahyudin menjelaskan bahwa penilangan juga dilakukan karena taksi konvensional tersebut melanggar beberapa peraturan perundang-undangan yang sangat fundamental dalam tata kelola angkutan jalan. Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 117 dan 118 Tahun 2018. Dalam kerangka hukum ini, taksi konvensional dikategorikan sebagai angkutan umum tidak dalam trayek dengan wilayah operasional yang terbatas, sesuai dengan izin yang telah diberikan oleh pemerintah daerah.

"Karena taksi itu kan angkutan tidak dalam trayek, tetapi tetap terikat pada izin dan wilayah operasi. Tidak bisa ambil penumpang di mana saja," kata Dody, menjelaskan prinsip dasar operasional taksi konvensional. Ia menambahkan, "Di aturan kan taksi itu pelayanannya door to door, dari pintu ke pintu." Prinsip door to door ini berarti taksi konvensional diizinkan untuk menjemput penumpang dari satu lokasi dan mengantarkannya langsung ke lokasi tujuan tanpa berhenti-henti mencari penumpang di sepanjang jalan atau ngetem di sembarang tempat. Ini adalah pembeda utama dengan operasional angkutan umum dalam trayek yang memiliki rute dan titik pemberhentian tetap.

Lebih lanjut, Dody menguraikan implikasi dari prinsip door to door dan wilayah operasional ini. "Nah terkait taksi ini kan domisilinya Jakarta, dia boleh ke Kota Bogor, tetapi hanya untuk antar penumpang," sambungnya. Ini adalah poin krusial yang sering disalahpahami. Taksi asal Jakarta memang diperbolehkan memasuki wilayah Kota Bogor untuk mengantar penumpang yang berasal dari Jakarta. Namun, setelah menurunkan penumpang tersebut, taksi itu tidak diperkenankan untuk ngetem atau mencari penumpang baru di Kota Bogor. "Artinya kalau taksi dari Jakarta ke Bogor, lalu ngetem atau cari penumpang itu kan tidak dibenarkan, karena kan beroperasi di luar wilayah izin operasinya," tegas Dody. Pelanggaran ini dianggap serius karena dapat mengganggu tata kelola angkutan di daerah, menciptakan persaingan tidak sehat dengan operator lokal, serta berpotensi menimbulkan kemacetan akibat aktivitas ngetem yang tidak pada tempatnya.

Penindakan ini juga merupakan bagian dari upaya lebih besar Pemerintah Kota Bogor dalam menata sistem angkutan dan lalu lintas di wilayahnya. Kota Bogor saat ini tengah gencar melakukan berbagai program untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih baik, mengurangi kemacetan, dan memastikan semua penyedia jasa angkutan umum beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan. Dalam konteks ini, penindakan terhadap pelanggaran, sekecil apa pun itu, menjadi sangat penting untuk menegakkan disiplin dan menciptakan efek jera.

Dody juga menekankan pentingnya membedakan antara taksi konvensional dengan taksi daring (online). "Karena kan memang beda (aturan) antara taksi konvensional dengan taksi online. Nah Blue Bird ini kan taksi konvensional, jadi harus dibedakan," kata Dody. Meskipun keduanya sama-sama menyediakan layanan transportasi penumpang, model bisnis dan regulasi yang mengaturnya sangat berbeda. Taksi konvensional memiliki izin operasional yang lebih ketat terkait wilayah dan metode penjemputan penumpang, sementara taksi online beroperasi melalui aplikasi dengan sistem penjemputan yang berbeda, meskipun juga memiliki regulasi tersendiri. Memahami perbedaan ini adalah kunci untuk memahami alasan di balik penindakan yang dilakukan oleh Dishub.

"Kita kan penindakan bukan hanya taksi, kadang terhadap Elf, bus, atau mobil pribadi yang ngetem kita usir, yang sopirnya nggak ada kita gembosin," pungkas Dody, menegaskan kembali bahwa fokus Dishub adalah pada penegakan aturan secara menyeluruh. "Apalagi ini taksi yang memang pelayanannya door to door, nggak boleh ngetem atau muter-muter nyari penumpang seperti taksi online." Pesan dari Dishub Kota Bogor sangat jelas: setiap kendaraan yang beroperasi di wilayah Kota Bogor harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama terkait dengan wilayah operasional dan etika berlalu lintas. Penindakan ini bukan untuk menghambat mobilitas atau mencari-cari kesalahan, melainkan untuk menciptakan sistem transportasi yang tertib, adil, dan aman bagi seluruh warga dan pengunjung Kota Bogor.

Sumber : news.detik.com

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan