indsatu.com.com, Jakarta – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) kembali meneguhkan komitmennya dalam mengapresiasi kinerja dan integritas insan Adhyaksa melalui gelaran Anugerah Komisi Kejaksaan. Pada perhelatan tahun ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin dianugerahi "Penghargaan Luar Biasa," sebuah pengakuan atas kepemimpinan transformatif dan dedikasinya dalam memajukan institusi Kejaksaan. Acara prestisius ini diselenggarakan di Balai Diklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, pada Senin (25/5/2026).
Meskipun menjadi pusat perhatian atas penghargaan yang diterimanya, Jaksa Agung Burhanuddin dengan rendah hati menyatakan bahwa pengakuan tersebut bukanlah semata-mata untuk dirinya pribadi. Ia menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan buah dari kerja keras kolektif seluruh jajaran Kejaksaan, dari para jaksa hingga staf tata usaha negara yang menjadi tulang punggung operasional institusi. "Penghargaan ini bukan untuk saya. Karena saya tanpa jaksa, tanpa Tata Usaha Negara, tidak ada artinya. Ini adalah untuk kalian, seluruh jajaran Adhyaksa," ujarnya penuh makna.
Pernyataan Jaksa Agung tersebut menggarisbawahi filosofi kepemimpinan yang berpusat pada tim dan pentingnya setiap individu dalam sistem peradilan. Ia secara eksplisit mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajarannya, seraya melontarkan candaan ringan kepada Ketua Komjak, Pujiyono Suwadi, tentang harapannya agar penghargaan ini bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN). Nuansa humor ini tidak hanya mencairkan suasana tetapi juga menegaskan komitmen Kejaksaan terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Lebih jauh, Jaksa Agung Burhanuddin menyoroti pentingnya Anugerah Komisi Kejaksaan sebagai platform untuk mengapresiasi para jaksa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan yang telah menunjukkan prestasi luar biasa. Ia menyampaikan harapannya agar proses penganugerahan ini tidak berhenti pada seremonial belaka, melainkan benar-benar menjadi pengakuan yang tulus terhadap individu-individu yang berprestasi nyata. Kredibilitas penghargaan, menurutnya, sangat bergantung pada objektivitas penilaian dan dampak positif yang dihasilkannya.
Dalam sambutannya, Burhanuddin juga mengingatkan para penerima anugerah bahwa penghargaan ini bukanlah titik akhir dari perjalanan prestasi mereka. Sebaliknya, ia memandang anugerah sebagai permulaan, sebuah pemicu untuk terus berinovasi dan menunjukkan kinerja yang lebih gemilang. "Ini adalah baru awal seseorang untuk muncul namanya. Tetapi yang paling utamanya lagi bagi saya, tunjukkan setelah kalian mendapat anugerah ini, tunjukkan kalau kalian bisa bekerja, kalian memang berprestasi, bukan hanya klaim saja," tegasnya, menantang para penerima untuk membuktikan kapasitas mereka secara berkelanjutan.
Pernyataan Jaksa Agung ini tidak lepas dari pengalaman pahit yang pernah ia alami. Ia mengaku sempat merasa "trauma" dalam menyelenggarakan acara penghargaan serupa karena beberapa kasus di masa lalu. Ada insiden di mana seorang jaksa yang baru saja dinilai berprestasi justru terjerat kasus hukum tak lama setelah menerima penghargaan, bahkan ditangkap oleh institusi Kejaksaan sendiri. Pengalaman lain yang lebih baru menyebutkan seorang kepala kejaksaan terbaik yang tiga hari setelah dinobatkan, ketahuan melakukan perbuatan tercela.
Insiden-insiden tersebut, menurut Burhanuddin, sangat menyakitkan dan merusak citra institusi. Pengalaman ini membentuk pandangannya yang kritis terhadap proses apresiasi, menekankan bahwa integritas haruslah menjadi fondasi utama setiap prestasi. Oleh karena itu, ia sangat berharap Anugerah Komjak ini dapat menjadi momentum untuk benar-benar mengidentifikasi dan merayakan individu yang tidak hanya cakap dalam tugasnya tetapi juga teguh dalam menjaga moralitas dan etika profesi.
Menyambung pernyataan Jaksa Agung, Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi menjelaskan bahwa anugerah ini merupakan bagian integral dari upaya Komjak untuk mendukung dan memajukan Kejaksaan. Komisi Kejaksaan, sebagai lembaga pengawas eksternal, tidak hanya bertugas menegakkan disiplin dan menginvestigasi pelanggaran, tetapi juga memiliki peran krusial dalam memberikan apresiasi atas kinerja, integritas, dan dedikasi insan Adhyaksa. Hal ini merupakan pendekatan seimbang antara pengawasan dan motivasi.
Pujiyono Suwadi juga menekankan bahwa penyelenggaraan anugerah ini sekaligus menjadi manifestasi kolaborasi yang erat antara Komisi Kejaksaan RI dengan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). Sinergi ini bertujuan untuk mewujudkan Kejaksaan yang tidak hanya profesional dan berintegritas, tetapi juga dipercaya sepenuhnya oleh masyarakat. Kepercayaan publik, menurutnya, adalah modal utama bagi tegaknya supremasi hukum yang adil dan merata.
Anugerah Komisi Kejaksaan tahun ini memberikan penghargaan dalam berbagai kategori, menunjukkan komitmen untuk mengapresiasi spektrum luas kontribusi dalam institusi Kejaksaan. Selain Penghargaan Luar Biasa untuk Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri juga mendapatkan pengakuan atas kinerja institusional mereka. Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta diakui sebagai Kejaksaan Tinggi Tipe A Berprestasi, sementara Kejaksaan Tinggi Lampung meraih penghargaan untuk kategori Tipe B.
Di tingkat Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menonjol sebagai Kejaksaan Negeri Tipe A Berprestasi, dan Kejaksaan Negeri Tana Toraja menerima penghargaan untuk kategori Tipe B. Pengakuan ini menunjukkan bahwa upaya peningkatan kinerja dan pelayanan hukum terus digalakkan di berbagai wilayah dan tingkatan struktural Kejaksaan.
Penghargaan juga diberikan kepada individu-individu berprestasi dari berbagai eselon. Jaksa Eselon IV diberikan kepada Didit Agung Nugoroho, Kepala Sub Bagian Pembinaan pada Kejaksaan Negeri Mamuju, mengapresiasi perannya dalam pengembangan internal. Sementara itu, Jaksa Eselon V diberikan kepada I Putu Gede Sumariartha, Jaksa Ahli Madya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Bali, menyoroti keahliannya dalam bidang hukum perdata.
Tidak hanya jaksa, kontribusi Aparatur Sipil Negara (ASN) non-jaksa juga diakui dalam anugerah ini. Dora Siska Dewi, Kepala Sub Bagian Data Statistik Kriminal, Teknologi Informasi, dan Perpustakaan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, menerima penghargaan sebagai ASN Non Jaksa Kejati Berprestasi. Di tingkat Kejaksaan Negeri, Suzanah, Petugas Barang Bukti Kejaksaan Negeri Sorong, juga mendapatkan apresiasi atas dedikasinya dalam pengelolaan barang bukti yang krusial bagi penegakan hukum.
Secara khusus, Anugerah Komisi Kejaksaan juga memberikan penghargaan Posthumous kepada Philips David Ay, seorang jaksa dari Kejaksaan Negeri Rote Ndao. Penghargaan ini menjadi bentuk penghormatan dan pengakuan atas jasa serta pengabdian almarhum selama bertugas, bahkan setelah berpulang. Kategori ini menunjukkan bahwa institusi Kejaksaan tidak melupakan kontribusi anggotanya, bahkan mereka yang telah tiada.
Melalui penganugerahan ini, Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung bersama-sama mengirimkan pesan kuat tentang pentingnya integritas, profesionalisme, dan kinerja yang berkelanjutan dalam tubuh Adhyaksa. Harapannya, setiap penghargaan yang diberikan tidak hanya menjadi sebuah capaian, tetapi juga motivasi untuk terus berkarya, menjaga kepercayaan publik, dan mewujudkan sistem peradilan yang lebih baik bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: news.detik.com